Kamis, November 21, 2024
Kalteng

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, Satpolair Polres Kotim Sosialisasi

Kotim – Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dana lahan, Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Dermaga penyeberangan Mentaya Seberang Kec.Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng, Minggu (5/11/2023) siang.

Sosialisasi tersebut disamping membentangkan spanduk Larang membakar hutan dan lahan, personil Satpolair Polres Kotim memberikan imbauan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dasar hukum larangan membakara hutan dan lahan yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasatpolair AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P mengatakan, sosialisasi ini tentang larangan membakar hutan dan lahan disamping itu juga mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

” Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu dan mengerti bahwa membakar hutan dan lahan tidak diperbolehkan menurut undang-undang, hal ini sebagai antisipasi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” Tutur Kasatpolair (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *