Oknum Guru Cabul Berinisial SP, Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang
KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang, Polda Jabar – Bejat, Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial SP (45), tega cabuli muridnya, terkait hal tersebut Sat Reskrim Polres Karawang merespon cepat dengan meringkus pelaku usai mendapatkan laporan dari para korban.
Pelaku Aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, berhasil digiring Sat Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di Polres Karawang usai aksinya tersebut dilaporkan orangtua siswa.
Perilaku bejat guru itu terungkap berawal dari laporan orang tua dari 8 siswa tersebut ke pihak kepolisian belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil yang menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari orangtua korban.
“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, ujar Abdul Jalil, Senin ( 20/11/2023 ) jam 13.00 Wib Saat Konferensi Pers.
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas.
Gilanya, Perbuatan tersebut sudah di lakukan pelaku dari agustus 2022 sampai dengan september 2023.
Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuannya, karena takut nilai yang jelek korban tidak berani mengungkapkan perbuatan bejat sang guru hingga perbuatan ini terungkap.
“Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi,” ungkap Abdul Jalil.
Dan dari keterangan korban bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.
Kendati demikian, Abdul Jalil tidak membeberkan total seluruh siswa perempuan yang menjadi korban aksi bejat oknum guru sekolah dasar tersebut.
Saat ini sejumlah barang bukti diantaranya Telepon selular para Korban, pakaian para korban, telepn selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono