Satpolair Polres Kotim Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksankana sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng nomor: mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan personil Satpolair Polres Kotim di areal Pelabuhan Habaring Hurung Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kasatpolair Polres Kotim AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P menerangkan bahwa tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Dikatakan Kasatpolair Polres Kotim, ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” ungkap Kasatpolair AKP Triawan,S..H.,S.A.P. Jumat (24/11/23) sore.
Triawan juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.
Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, maklumat yang dikeluarkan dapat dilaksanakan dengan baik oleh saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum dan menjunjung tinggi Ikrar bersama oleh Komponen Bangsa,” tandasnya. (hms_spt)
