Senin, November 25, 2024
Kalteng

Polsek Baamang Sosisalisasi Maklumat Terkait Penyampaian Pendapat

Kotim – Polsek Baamang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng nomor : mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalteng di Café Pondok Asmoro dan pemasangan Pigura Maklumat Kapolda Kalteng di Baamang Hulu Kec.Baamang Kab.Kotim Prov.Kalteng. Selasa (28/11/2023) Pagi.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano,S.E.,M.M mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Dikatakan Kapolsek Baamang bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” Ungkap Iptu Fedrick Liano,S.E.,M.M.
Fedrick Liano juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.

Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.,” harap Kapolsek Baamang (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *