Senin, November 25, 2024
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi Sosisalisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Kotim – Polsek Kota Besi Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng nomor : mak/2/XI/2023, pada tanggal 16 November 2023 tentang Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi dengan membagikan brosur Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukum polsek Kota Besi Kec. Kota Besi Kab. Kotim Prov. Kalteng . Selasa (28/11/2023) Pagi.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Rochman Hakim S.H mengatakan, tujuan Maklumat Kapolda Kalteng ini untuk mengingatkan semua elemen masyarakat bahwa penyampaian pendapat dimuka umum tidak dilarang. Namun ada ketentuan yang harus dipatuhi.
Dikatakan Kapolsek bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. Yakni Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat.
Disitu disebutkan kewajiban, larangan dan sanksi yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Sanksi ini harus dilaksanakan, agar penyampaian pendapat tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.
“Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas,” Ungkap Kapolsek
Beliau juga menegaskan, adapun penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, senjata tajam dan senjata pusaka adat.

Penggunaan senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya. Sesuai Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Tengah.
“Diharapkan, dengan maklumat Kalteng ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat dan saudara-saudara kita yang akan melakukan penyampaian pendapat di muka umum.,” harap Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *