Sabtu, November 23, 2024
KriminalPolhukam

Ancam Bakal Dibunuh, Ayah Kandung Cabuli Putrinya

Karawang, arusperubahan.com – Seorang pria berinisial SP alias Acong ditangkap Polres Karawang karena diduga mencabuli anak kandungnya berinisial K yang baru berusia 15 tahun sebanyak dua kali.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1363/X/2021/SPKT/Res.Krw./Polda Jabar, tanggal 02-10-2021.

“Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu (2/10/21). Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada media, Rabu (6/10/21).

Oliestha menjelaskan, untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku melakukan modusnya dengan mengancam anaknya akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi. Korban dicabuli sebanyak dua kali di sebuah kamar kontrakan yang berlokasi di Desa Rengasdengklok, Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Selasa (28/9/21) pukul 01.00 WIB.

“Saat itu korban sedang tidur dan pelaku masuk ke kamar melalui jendela rumah. Kemudian pelaku membangunkan korban dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban diancam akan dibunuh jika menolak untuk disetubuhi oleh pelaku,” jelas Oliestha.

Menurut Oliestha, terhadap korban sudah dilakukan visum dan pelaku telah ditahan dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *