Senin, November 25, 2024
Kalteng

Antisipasi TPPO, Bhabinkamtinmas Polsek Parenggean Sosialisasi

Polres Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Bripka Frayogi Rahman Hakim laksanakan sambang Warga Masyarakat di Desa Tumbang Mujam Kecamatan Tualan Hulu Kab.Kotim Kalteng, Sabtu (22/7/2023) siang.

Dalam kegiatan sambangnya, Bhabinkamtibmas Bripka Frayogi Rahman Hakim memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi warga Desa Tumbang Mujam.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K,M.M melalui Kapolsek Parenggean AKP Akhamad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Parenggean mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan, oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkap AKP Akhamad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K.

Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Parenggean atau Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kapolsek Parenggean. (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *