Bhabinkamtibmas Desa Kawan Batu Sosialisasi Karhutla
Kalteng, arusperubahan.com – Polrea Kotim – Bhabinkamtibmas Desa Kawan Batu Aipda Hermanto, S.H Polsek mentaya hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng laksanakan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Rabu (3/5/2023) Pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Bhabinkamtibmas juga mengajak kepada warga mayarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta membantu Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kawan Batu Kec.Mentaya hulu Kab. Kotim Prov.Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, S.H mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Pada kesempatan tersebut, juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi masyarakat apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan laha segera lapor ke Polisi terdekat,” Ungkapnya.
“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan lahan,” ucap Kapolsek (YaR_spt)