Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean Sosialisasi Karhutla
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Bhabinkamtibmas Polsek Parenggean Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng Bripka Wullan Fransiscus tidak henti hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang dilaksanakan oleh Bripka Wullan Fransiscus di Desa Jatiwaringin Kec.Tualan Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (21/2/2023).
Sosialisasi tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Wullan Fransiscus yaitu dengan membentang spanduk larangan membakar hutan dan lahan dan memberikan arahan, pengertian dan edukasi terhadap masyarakat apabila membuka lahan Perkebunan jangan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran dan dapat menganggu kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu juga mensosialisasikan dasar hukum larangan pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean Iptu Akhmad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K menyampaikan Sosialisasi karhutla yang di lakukan dalam guna mengatisipasi datangnya musim kemarau, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sehingga bencana kebakaran dapat di minimalisir.
“Diharapkan warga masyarakat dapat memahami dan mengerti undang-undang Nomor 41 tahun 1999 dan undang-undang nomor 1 tahun 1946,” tutur Kapolsek.