Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla di Wilayahnya
Kalteng, arusperubahan.com – Bhabinkamtibmas Polsek Mentaya Hulu Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan kegiatan giat Sosialisasi Karhutla dan Penyampaian himbauan Stop dan Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan serta sanksi pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan di Desa Tangar,Kec. Mentaya Hulu Kab. Kotim, Selasa (02/05/2023),pagi.
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas Desa Tangar memberikan imbauan serta arahan kepada masayarakat terkait Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. Melalui Kapolsek Mentaya Hulu AKP Ipda Uberson,S.H. menyampaikan,Kegiatan in dilaksanakan untuk memberikan masukkan serta arahan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan secara dibakar dan Bhabinkamtibmas pun memberikan masukkan kepada masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa harus menimbulkan kerawanan berupa kebakaran yang dapat merusak ekosistem alam.
“Degnan melaksanakan sosialisasi ini diharapkan kedepannya masyarakat dapat memahami bahayanya kebakaran hutan yang dapat menimbulkan kabut asap serta dapat menggangu aktivitas warga sekitar,”Ungkap Kapolsek. (Adw/Hums)
