BPD + Pemerintah Desa = Desa Juara Lahir dan Batin
Karawang, arusperubahan.com – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berfungsi sebagai pengawasan dan wadah para tokoh masyarakat untuk bersatu memberikan masukan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan desa. Keberadaan BPD telah mendapat legalitas dari pemerintah dalam Undang-undang.
Dalam upaya yang sama dengan pihak desa yaitu meningkatkan kemajuan pendidikan, kesehatan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, sinergi antara BPD dan Pemerintah desa baik itu APDESI ataupun PPDI menjadi suatu keharusan. Visi dan Misi harus disamakan untuk langkah yang kompak dan menghindari friksi dalam kebersamaannya. Hal ini sangat penting untuk menghindari terjadinya ketidakharmonisan antar elit pemerintah desa dan BPD karena bila hal itu terjadi yang kena dampaknya adalah masyarakat.
Hari ini Sabtu, 29 Mei 2021 BPD Karawang resmi dilantik dan dikukuhkan untuk masa kerja 2021 – 2027. Acara pengukuhan dan pelantikan ini dihadiri oleh Wakil gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum didampingi Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang, Suhara Iskandar, S.Pd.I di Gedung Pemda Karawang.
Dalam wawancara dengan awak media Wabub menaruh harapan yang besar sinergi dan kebersamaan antara BPD dan Pemerintah Desa dapat mempercepat pembangunan desa di segala bidang sehingga kesejahteraan masyarakat juga langsung dapat dicapai. Desa Juara Lahir dan Batin In Sya Allah dapat segera terwujud.