BPK Temukan Kejanggalan Pekerjaan Di Dinas PUPR Karawang
Karawang, arusperubahan.com – BPK RI telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang meliputi reviu dokumen, pemeriksaan fisik, dan wawancara dengan pejabat terkait secara uji petik atas kegiatan belanja modal-peningkatan jalan di Kabupaten Karawang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan ada Kekurangan volume 22 pekerjaan belanja modal peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp 381.492.766,-
Dalam hal ini Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Dinas PUPR Kabupaten Karawang menunjukan terdapat kekurangan 22 volume pada tahun anggaran 2020.
Terkait itu, Ketua LBH Karang Taruna Kabupaten Karawang, Darus Hayina, SH bersama Kantor Hukum Arya Mandalika Alexander Dimas Parera, SH, dan M.Khotibul Umam, SH mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap kinerja Pemkab Karawang khususnya Dinas PUPR karena diduga telah merugikan rakyat dengan kondisi kualitas pekerjaan yang tidak bisa bertahan lama.
Dengan adanya persoalan tersebut, Dimas dan Umam akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Kekejaksaan Tinggi di Bandung Jawa Barat.”ungkapnya, Jumat (15/10/2021).
“Selain upaya-upaya langkah hukum yaitu akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi di Bandung, kita juga akan melakukan audensi dengan Dinas PUPR serta Dinas-dinas di Pemerintahan Kabupaten Karawang.”tutupnya.