Bupati Karawang, Kapolres Dan Dandim 0604 Razia Tempat Hiburan Demi Putus Mata Rantai Covid-19
Karawang, arusperubahan.com – Kasus covid-19 diwilayah Karawang sangat memprihatinkan, dalam satu hari Kamis (24/6/2021) pasien terkonfirmasi terpapar covid berjumlah 541 warga, ini menunjukan bahwa kasus covid mengalami kenaikan sangat pesat.
Terkait hal tersebut Bupati Karawang Hj. dr. Cellica Nuurachadiana didampingi Kapolres Karawang dan Dandim 0604/Karawang, terjun langsung memimpin Ops Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah kota karawang membubarkan tempat hiburan serta memberikan surat peringatan karena mengabaikan aturan pemerintah, Kamis (21/06/21) malam.
Dengan melibatkan personil gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Sat Pol PP, Bupati dan Kapolres terjun langsung membubarkan tempat hiburan.
” Ini merupakan langkah tegas kita dalam melakukan penanganan covid diwilayah Karawang yang semakin memprihatinkan, setelah kegiatan sosialisasi, Ops Yustisi, malam ini kita bubarkan tempat hiburan, dengan tujuan guna mencegah penyebaran covid-19, kita juga tidak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat agar benar benar mematuhi prokes dengan 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan/tidak berkerumun dan membatasi mobilitas, tegas Kapolres.
Bupati didampingi Kapolres dan Dandim mengevaluasi tempat tempat mana saja yang di indikasi buka operasionalnya melibihi jam 8 malam, hasilnya rata rata menurut mereka belum dapat pemberitahuan ,padahal bisa dilihat ada tempat tempat yang sudah tahu,sehingga kami memberikan surat pertama bilamana sudah melakukan 3 kali masih buka maka kita akan evaluasi perizinannya,”kata Cellica.
Operasi PPKM yang dilaksanakan Satgas Covid-19 Karawang dilakukan dengan cara-cara persuasif, karena wabah virus corona bukan hanya tanggung jawab dari Satgas-19 dan pemerintah.
Bupati juga meminta kepada pengelola Cafe dan restoran untuk mempunyai kesadaran untuk mencegah kerumunan dan mematuhi perbup.