Selasa, November 26, 2024
Kalteng

Cegah Dini Karhutla Polsek Sungai Sampit Laksanakan Sosialisasi

Kalteng, Cegah Dini Karhutla Polsek Sungai Sampit Laksanakan Sosialisasi Polres Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Sungai Sampit Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng, Sabtu (16/12/2023) pagi. Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sungai Sampit membagikan brosur spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim. “Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidananya, hal ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)Polres Kotim – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Sungai Sampit Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bagendang Hulu Kec. Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng, Sabtu (16/12/2023) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sungai Sampit membagikan brosur spanduk Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidananya, hal ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *