Senin, November 25, 2024
Kalteng

Cegah Dini Karhutla, Satpolair Polres Kotim Rutin Sosialisasi

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Pasar PPM Sampit Kec.Mentawa Baru Ketapang-Sampit Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (11/1/2023).

Dalam sosialisasi tersebut personil Satpolair menyampaikan kepada masyarakat peraturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 31 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M mengatakan, agar pro aktif mensosialisasikan kebakaran hutan dan dan lahan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.

Menindaklanjuti atensi Kapolres Kotim, Kasatpolair AKP Triawan Kurniadi, S.H.,S.A.P memerintahkan anggota melaksanakan sosialisasi sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan lahan.

“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kasat (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *