Cegah Jual Beli Kendaraan Bodong, Bhabin Polsek Bojong Himbau Warga Binaan
PURWAKARTA, arusperubahan.com – Guna mencegah praktik jual beli kendaraan bodong di Kabupaten Purwakarta khususnya di Kecamatan Bojong, Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023,Aipda Deden anggota Bhabinkamtibmas Desa Sindangsari Polsek Bojong Polres Purwakarta memberikan himbauan ke beberapa bengkel milik warga di desa binaan nya.
Sesuai Arahan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong Ipda Budiman mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam hal mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
” pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB atau bodong adalah salah satu bentuk penadah,dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara ” ucap Abah Budiman Kapolsek Bojong
” Diharapkan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, sehingga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan,serta agar masyarakat mau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” Imbuh Abah Budiman Sabtu (01/04/2023).