Jumat, Oktober 24, 2025
Kalteng

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Karhutla

Kotim, arusperubahan.com | Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sapiri Aipda Markoni Polsek mentaya hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng Gencar lakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (15/5/2023) siang.

Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Sasaran sosialisasi ialah masyarakat Desa Tumbang Sapiri.

Di tempat terpisah Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, S.H mengatakan sosialisasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas tersebut sebagai upaya pencegahan dini dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan di Desa Binaannya

“Bhabinkamtibmas juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi pelaku pembakaran lahan akan diberikan sanksi Pidana, “tegasnya.

“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Kapolsek (MtyHulu_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *