Cegah Karhutla, Polsek Jaya Karya Lakukan Kegiatan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polda Kalteng Polres Kotawaringin Timur – Kotim –Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan dengan cara Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, Selasa(08/03/2022).
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla, “Dengan Sengaja Membakar Hutan dan Lahan Di Ancam Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda 5 Milyar Rupiah (Pasal 78 Ayat 3)”.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla utamanya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Teluk Sampit.
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P., membenarkan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan.