Cegah Karhutla, Polsek Jaya Karya Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng
KOTIM, arusperubahan.com | Personil Polsek Jaya Karya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Minggu (21/5/2023) siang.
Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan personil Polsek Jaya Karya dengan membacakan Surat Edaran Kapolda Kalteng kepada warga dan membagikan brosur larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Kel.Samuda Kota Kec.Mentaya Hilir Selatan Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono,S.H mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Lanjut Kapolsek Jaya Karya mengatakan bahwa selain sosialisasi, personil juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, ujar Kapolsek.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)
