Cegah Karhutla, Polsek Parenggean Sosialisasi Karhutla
KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kel.Parenggean Kec.Parenggean Kab.Kotim Prov.Kalteng, senin (3/7/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Parenggean membentangkan spanduk larangan membakar Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan ini sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean AKP Akhmad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Parenggean Kab.Kotim.
“Sosialisasi ini sebagai Upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Parenggean,” kata Kapolsek (hms_spt)