Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Cempaga Hulu Sosialisasi Karhutla
Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sungai Ubar Kec. Cempaga Hulu Kab.Kotim Prov.Kalteng, Jumat (15/12/2023) Pagi.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Cempaga Hulu membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Aria Tanjung ,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Cempaga Hulu,” Tutur Kapolsek (hms_spt)