Cegah Kebakaran Lahan, Polsek Sungai Sampit Sampaikan Imbauan Tentang Karhutla
Kota Waringin Timur, arusperubahan.com – Polsek Sungai Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutal), Polsek Sungai Sampit lakukan Patroli dan sosialisasi serta memberi imbauan tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim, Minggu (04/12/2022) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas menyampaikan agar masyarakat hindari membuka lahan kebun dengan cara membakar karena dapat mengakibatkan kebakaran hutan, sebaiknya pembukaan lahan kebun dilakukan dengan cara dibersihkan tanpa harus membakar, setelah merokok pastikan api yang tersisa dipuntung rokok benar-benar mati karena kebakaran hutan juga dapat terjadi akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Ditempat terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H. menegaskan bahwa untuk pelaku pembakaran hutan dan Lahan dapat di pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak 10 Miliar sebagaimana diatur dalam UU NO 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat tentang larangan Karhutla dan agar sesegera mungkin melaporkan kepada pihaknya, jika mengetahui kejadian kebakaran,” imbuh AKP Irwan.
“Dengan rutinnya giat tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat dapat menjadi upaya untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara,” harapnya. (sei-spt)