Senin, November 25, 2024
Purwakarta

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Kiarapedes Beri Penyuluhan Hukum

PURWAKARTA, arusperubahan.com – Remaja merupakan masa taransisi anak-kanak menuju dewasa. Artinya remaja sudah tidak dapat dikatakan sebagai kanak-kanak, namun belum cukup matang untuk dikatakan dewasa.

Pada masa ini remaja sedang mencari pola hidup yang paling sesuai bagi dirinya dan sering dilakukan dengan cara mencoba-coba hal walaupun akan menyebabkan kesalahan.

Untuk mencegah ke arah kenakalan remaja, Kapolsek Kiarapedes, Polres Purwakarta, IPTU Anton Pelita Nugroho berikan sosialisasi terkait penyuluhan hukum, wawasan kebangsaan dan bela negara di Pondok Pesantren Minhajulhaq yang berlokasi di Kampung Pasirmuncang, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Kiarapedes, IPTU Anton Pelita Nugroho mengatakan, kenakalan Remaja atau juvenile delinquency ialah gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial.

Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang. Singkatnya suatu tindakan dari remaja yang menyimpang dan tidak dapat diterima secara sosial baik yang masih berupa pelanggaran norma-norma masyarakat hingga tindak kejahatan yang melanggar aturan hukum.

“Diharapkan dengan sosialisasi seperti ini mampu meningkatkan tingkat kedisiplinan para remaja, khususnya para Santri Pondok Pesantren Minhajulhaq agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang melanggar hukum. Tujuan diberikannya penyuluhan tersebut agar siswa ini dapat lebih mencintai tanah air dan mengikuti aturan yang ada di sekolah. Sehingga, ke depannya mereka menjadi calon-calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang,” ucap Anton, pada Selasa, 6 Desember 2022.

Tak hanya wawasan kebangsaan, sambung dia, pihaknya juga memberikan materi bahaya Narkoba dan kenakalan remaja.

“Terkait kenakalan remaja di wilayah hukum Polsek Kiarapedes masih relatif aman. Dari pelajarnya juga tidak ada yang melakukan kenakalan remaja. Tadi kita jelaskan juga Pelanggaran-pelanggaran tentang tindak pidana dan bentuk kejahatan serta pasal dan hukuman,” tuturnya.

Tak hanya itu, kata Anton, pihaknya juga mengingatkan kepada siswa siswi yang belum di vaksin agar di vaksin lanjutan untuk menjaga tidak terpapar virus covid19 serta untuk menjaga kesehatan diri pribadi.

“Tadi juga kita ajak siswa yang belum mendapatkan vaksin dosis kesatu, kedua atapun ketiga (penguat/booster) agar segera mendapatkannya untuk lebih memperkuat kekebalan imunitas,” ucap Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *