Cegah TPPO, Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat
Kotim – Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga di Desa Nagai Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Kalteng, Jumat (15/12/2023) siang.
Dalam kegiatan sambangnya, Personil Polsek Sungai Sampit memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat Desa Nagai Kec.Mentaya Hilir Utara.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek Sungai Sampit mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Sungai Sampit meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Sungai Sampit atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau Polsek Sungai Sampit ,”Tutur Kapolsek Sungai Sampit.(hms_spt)