Cek Lokasi dan Himbauan Larangan Membakar Lahan dan Ladang
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng AIPDA Teka Jaya bersama Personil Babinsa memberikan himbauan karhutla kepada Bapak Kiking di desa Tumbang Kalang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menjelaskan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 menerangkan bahwa Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
AIPDA Teka Jaya memberikan himbauan kepada bapak Kiking salah satu pemilik lahan untuk tidak membakar lahannya saat melakukan pembukaan lahàn, karena saat ini titik-titik hot spot terpantau oleh satelit dan diteruskan pada personil Polri dan TNI untuk dilakukan pengwcekan serta pemadaman jika benar terjadi kebakaran.⁰
Pada bulan- bulan ke depan biasanya memasuki musim kemarau dan rawan kebakaran, dihimbau masyarakat menjaga lingkungannya dan selalu berkomunikasi dengan aparat desa maupun Polsek terdekat apabila melihat kebakaran maupun pelakunya pungkas Kapolsek (Dik-Atgklg).