FPN Memohon BKKBN Segera Kembalikan 615 PPPK PLKB dan PKB ke Provinsi Asal
Karawang, arusperubahan.COM – FORUM PENYULUH NUSANTARA (FPN) untuk Keluarga Berencana bersama 615 PPPK yang terdiri dari JFPLKB dan JPPKB menuntut Pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN untuk memastikan kepulangan kami ke provinsi asal sesuai dengan janji untuk menindaklanjuti berbagai persoalan di daerah penempatan.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Penyuluh Nusantara (FPN) Ni Ketut Adriyani, dalam Pers Relase FPN bersama Wartawan se-Indonesia, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya Ni Ketut Adriyani juga menuntut BKKBN Pusat dan Daerah untuk mengakomodir proses usulan pemulangan dan penetapan ulang paling lambat sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023 agar tujuan nasional keluarga berencana dapat segera terwujud.
Selain itu juga meminta pengakuan pada martabat dan pilihan individu sesuai dengan UUD 45 tanpa melakukan pemaksaan untuk memiliki KTP sesuai wilayah tempat tinggal sementara, serta menjamin sarana dan prasarana untuk transportasi ke pelosok desa dengan menyediakan kendaraan dinas yang memadai menuju desa atau kampung.
“Kami meminta pemerintah membantu penyediaan tempat tinggal yang terjangkau, aman, dan ramah perempuan sehingga tidak terjadi kekerasan berbasis gender,” pinta Ni Ketut Adriyani.
Dalam kesempatan tersebut Ni Ketut Adriyani juga mengingatkan komitmen Kepala BKKBN untuk ketahanan keluarga JFPKB dan JFPLKB seperti yang disampaikan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, “Suami dan istri tidak dapat dipisahkan termasuk menegakkan pola asuh dan pengasuhan untuk pencegahan stunting,” ujarnya.
Biaya hidup yang mahal termasuk transportasi menjadi beban berat para penyuluh PLKB dan PKB, sementara gaji dan tunjungan tidak mencukupi, bahkan ada yang belum gajian. JFPKB dan JFPLKB yang ditempatkan di pelosok Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Timur, dan Bangka Belitung rata-rata mereka belum gajian, “Untuk menuju lokasi penyuluhan mereka memerlukan biaya transportasi yang mahal karena tidak tersedia kendaraan operasional, mereka harus naik transportasi umum. Untuk menyediakan transportasi sendiri belum mampu karena tuntutan biaya hidup dan keperluan sehari-hari seperti biaya tempat tinggal, makan, dan transportasi. Hal ini membuat kesejahteraan tidak dapat diperoleh dan kesempatan untuk merancang masa depan seperti menabung tidak dapat dilakukan karena gaji dan tunjungan sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Ni Ketut Adriyani.
Sebagian mereka ada yang tinggal di Balai KB, namun tempatnya tidak layak sebagai hunian dan tempat tinggal. Kondisi balai KB yang disulap sebagai tempat tinggal sementara tidak memenuhi persyaratan rumah, dimana JFPKB dan JFPLKB harus bersiap jika ada kunjungan dan kegiatan untuk segera berkemas, “Sementara saran untuk menyewa kontrakan dan tempat tinggal belum dapat dipenuhi karena besarnya biaya hidup sehari-hari. Modal dana awal sudah habis dan kini harus hidup dengan berhutang karena tuntutan penghidupan mulai dari pembelian air minum karena tidak bisa memasak dan untuk biaya transportasi,” tutur Ni Ketut Andriyani.
Sementara itu beberapa waktu lalu NiKetut Adriyani Bersama teman-temannya telah bertanya langsung ke para Kepala Dinas terkait tindak lanjut Surat Keputusan MenPAN RB untuk mengembalikan para penyuluh ke daerah asal. Namun jawabannya adalah MenPAN RB dan BKKBN telah membatalkan dan mereka sudah sah ditempatkan di wilayah saat ini, “Ttidak ada lagi wacana untuk mengembalikan kami ke tempat asal kami. Ini menimbulkan hilangnya harapan kami, masa depan kami, dan kehilangan produktivitas bekerja. Ini tidak adil. Kami bersama teman-teman akan terus berjuang sampai kami dapat Kembali ke wilayah asal kami” tandas Ni Ketut Andriyani. (pas)