Gerak Cepat Reskrim Polres Karawang Tangkap Pembobol Minimarket
Karawang, arusperubahan.com – Tim Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku Pencurian dibeberapa Alfamart Cabang Karawang, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana S.I.K. dan kasubag Humas AKP Abdul Wahab SH. dalam Press Release Kasus Curat Polres Karawang di loby Mapolres Karawang Selasa (23/2/2021).
Berdasarkan kronologis kejadian pada Rabu tanggal 03 Februari 2021, anggota Resmob Satreskrim Polres Karawang mendapatkan informasi terjadinya Pencurian di Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kec. Cikampek Kabupaten Karawang.
Selanjutnya Anggota Resmob Polres Karawang langsung bergerak mengumpulkan informasi kepada saksi – saksi, diketehui adanya orang yang dicurigai terduga keras mempunyai barang – barang yang milik korban. Setelah ditemui dan dilakukan interogasi ternyata benar orang tersebut melakukan pencurian di Toko Alfamart Jalan Ahmad Yani Dusun Galur Desa Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Dan Alfamart Dusun Ondang 1 Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang.
Dalam Press Release digelar barang bukti yang diamankan yaitu Rokok berbagai merk, brangkas, alat perkakas Gurinda, Linggis 1 (satu) Buah, 1 (satu) Buah Palu, 1 (satu) Buah Obeng besar bergagang Merah, 5 (lima) Buah Kresek Plastik Besar warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Tossa Prima Warna Hitam Abu-abu Nopol R 5415 BS.
Kapolres menyampaikan pihaknya mengamankan 5 tersangka yang merupakan pelaku Curat di TKP yang berbeda yaitu TKP Purwasari, TKP Cikampek dan Cilamaya, Untuk Pelaku TKP Purwasari ditangkap tanggal 13 Januari 2021 jam 13.00 WIB di ds. Cikampek Utara, Kotabaru, sedangkan TKP Cikampek dan Cilamaya ditangkap pada hari rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar jam 10.00 Wib, jelas kapolres.
“Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Tindak pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana, Ancaman hukuman penjara 5 lima Tahun”, tegas Kapolres.