Senin, November 25, 2024
Kalteng

Giat Sosialisasi Karhutla di Kel. Parenggean

Kotawaringin Timur, arusperubahan com – Polsek Parenggean Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng. Pada hari Selasa 17/01/2023 Anggota Polsek Parenggean Aipda Agus Tri B. Melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla. Selasa (17/01/2023)

Kegiatan dilaksanakan oleh Bripka Suyetno , bertujuan untuk mengantisipasi tindak kriminal dan selain itu juga dapat berbagi informasi serta memberikan pesan -pesan kamtibmas kepada warga desa agar dapat menyampaikan kepada warga di desanya agar bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup serta Meminta kepada Masyarakat Kel. Parenggean agar bersama – sama menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan dapat memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat Parenggean untuk bekerja sama dalam penanggulangan pemadaman hutan dan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean IPTU. Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., Mengatakan, dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan giat agar dapat membangun komunikasi aktif dengan warga.

“Kami sangat mengharap kerjasama dan peran serta bapak ibu sekalian dalam menjaga situasi kamtibmas, dan apabila mengalami atau mengetahui peristiwa pidana, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Parenggean”, Bripka Suyetno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *