Giat Sosialisasi Karhutla di Wilayah Kel. Parenggean
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Personil Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, Personel Polsek Parenggean Aipda Agus T.B.
Melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla di Wilayah Kel. Parenggean, Kec. Parenggean, Kab. Kotim, Provinsi Kalteng. Rabu 01/02/2023.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM, Melalui Kapolsek Parenggean IPTU Akhmad Syaiful Rizal,S.T,K., S.I.K., Peraturan yang mengatur tentang hukuman bagi Pelaku Pembakaran hutan dan lahan yaitu UU no.41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Anggota Polsek Parenggean tanpa kenal lelah terus himbau masyarakat agar seminimal mungkin tidak membakar lahan atau ladang,gunakan peralatan manual untuk membuka lahan atau membersihkan,meski prosesnya lama namun lebih aman bagi lingkungan.Bapak Dahlan salah satu warga yang pada kesempatan ini mendapat himbauan karena beliau memiliki ladang kosong yang akan digarap.
Dalam UU PPLH nomor 32 tahun 2009 juga disebutkan membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu. Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. jelas Kapolsek (Prgn).