Hendra Supriatna SH.MH : PT Atlasindo Utama Diduga “Lobi” Pemkab
Karawang – Tahun 2018 silam, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama, perusahaan penambang batu di Gunung Sirnalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, Jawa Barat.
Perusahaan tersebut terbukti menyalahgunakan dokumen lingkungan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) untuk pertambangan.
Namun belakangan terendus dugaan upaya perusahaan tersebut ‘melobi’ Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Karawang memberikan izin kembali untuk pertambangan di Gunung Sirnalanggeng.
Hendra Supriatna, SH, MH Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika menyebut salah satunya adalah pemberian ratusan peti mati untuk korban Covid-19, beberapa waktu lalu.
“Dengan pemberian Peti itu berarti Pemerintah sudah menyambut baik bahwa perizinan itu dikeluarkan. Jelas bahwa disini adanya dugaan perselingkuhan di Dinas terkait, salah satunya DLHK dan kemudian BPMPT”, ujar Hendra di Kantornya, Senin (23/8/21).
Ia menduga ada dua Dinas yang telah siap mengeluarkan izin operasional untuk PT. Atlasindo dan harus mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum di Karawang.
“Dua dinas ini kayanya sudah siap mengeluarkan perizinan, maka menurut kami KPK dan penegak hukum ini harus segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap Atlasindo, kemudian Dinas terkait, BPMPT, dan LH, memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam hal perizinan”, tambahnya.
Masih dikatakan Hendra, penegak hukum secepatnya memeriksa dugaan adanya ‘lobi-lobi’ perizinan yang dilakukan oleh perusahaan terkait, sebelum Kantor Hukum Arya Mandalika melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebelum KPK datang ke Karawang lebih baik diselesaikan oleh penegak hukum di Kabupaten Karawang”, pungkasnya.