Iskandar, SH Mempertanyakan Lambatnya Penanganan Kasus Polres Karawang
Karawang, arusperubahan.com – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang wanita berinisial DG warga Kecamatan Telukjambe Timur yang terjadi sejak Februari 2021 lalu hingga saat ini belum ada titik terang.
Iskandar, SH Kuasa hukum korban mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut. Pasalnya perkara itu sudah 100 hari kerja. Namun, tidak ada kejelasan dari Polres Karawang hingga sekarang.
“Perkara ini di laporan tanggal 27 Februari 2021 dengan nomor : LP/265/II/2021/JABAR/RES KRW Kemudian bulan Maret 2021 ada surat dari Polres Karawang pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dengan Nomor : B/227/III/2021/Reskrim. Tapi sampai sekarang bulan Juni 2021 belum ada lagi informasi dari Polres soal perkara tersebut. Kami selaku kuasa hukum klien mempertanyakan perkara ini. Jangan sampai dipendam,” kata Iskandar Tim Advokat Heri Sudaryanto, SE, SH, MM dan Partners, Rabu (23/6/2021) di kantornya Jalan Arif Rahman Hakim Blok C No.45 Karawang.
Kuasa Hukum mengatakan, jika mengacu pada Perkap No.12 Tahun 2009 penanganan perkara selama 60 hari kerja. Ditambah 20 hari misalnya ada kendala dalam penyidikan. Sebab perkara ini masuk perkara sedang. Sekarang sudah tanggal 23 Juni 2021. Artinya sudah melewati batas waktu penyidikan.
“Wajar jika kami merasa heran dengan kinerja Polres Karawang ini lambat. Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, setidaknya ada surat pemberitahuan kembali. Tapi sekarang sudah 100 hari tidak ada kejelasan. Sementara dalam aturan selambat-lambatnya 80 hari penanganan kasus perkara sedang,” jelas Iskandar.
“Jangan sampai lambatnya penanganan perkara sedang ini muncul opini dari kami jika kinerja Polres Karawang memang lambat. Atau ada hal lain yang mengganjal hingga kasus perkara ringan seperti ini jadi jalan ditempat,” tambahnya.
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, saksi-saksi dari pihak korban sudah diminta keterangan. Dan saksi dari terlapor informasinya sudah diminta keterangan juga.
“Sebetulnya kasus ini tinggal gelar perkara aja. Alibi dari Polres sih belum gelar perkara karena Covid-19. Ya meski gimana pun alasan dari Polres, setidaknya ada surat pemberitahuan masuk ke kami,”ujarnya.
“Kami minta tindak lanjut perkara ini sampai selesai. Jangan sampai ada dusta diantara kita. Apalagi mengulur-ngulur waktu, bisa saja itu untuk menghilangkan barang bukti atau lain sebagainya,” tegas Iskandar.
Kata dia, korban sampai sekarang berobat jalan. Peristiwa itu membuat trauma pada korban. Sebab benturan keras pada kepalanya hingga harus berobat jalan ke rumah sakit.
“Peristiwa itu membekas pada korban. Berobat terus-terusan ke rumah sakit demi kesembuhan total, karena luka pada bagian kepala,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Charles selaku Paman korban yang juga sebagai Ketua FKPPI Teluk jambe timur mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut hingga tuntas kasus ini, karena kasus ini sudah cukup lama, dan hingga saat ini dari pihak keluarga pelaku pun belum ada i’tikad baik untuk menyelesaikan kasus ini,”pungkasnya.
Awak media mencoba menkonfirmasi kepada Briptu Rizky Anugrah Rustandi SH, selaku penyidik Polres yang menangani kasus ini, namun Briptu Rizky tidak berada dikantor karena sedang isolasi mandiri.