Senin, November 25, 2024
Karawang

Jadi Pengedar Narkotika, Seorang IRT Ditangkap Polisi Polres Karawang

KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang, Polda Jabar –  Polres Karawang dibawah pimpinan AKBP Wirdhanto Hadicaksono terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, dengan segala upaya dilakukan demi memutus mata rantai peredaran Narkotika diwilayah Kab Karawang.

Hal tersebut dibuktikan Kapolres dan jajarannya serius dalam mengungkap kasus penjualan Narkotika, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui  Kasat Narkoba AKP Arif Jaenal Arifin konferensi pers diMako Polres Karawang, didampingi Kbo Narkoba dan Kasubsi Penmas Ipda Kusmayadi dihadapan insan media. Selasa (27/11).

Diungkapkan Kapolres melalui kasat, bahwa Timnya berhasil mengamankan tersangka a.n. JTD Als Nokem dan juga Tersangka a.n. ADW Als IMA yang merupakan Ibu Rumah Tangga.

” Kedua tersangka JTD dan ADW ini sebagai pengedar diwilayah Telukjambe timur, dr masing masing tersangka JTD barang bukti Narkotika Jenis Sabu + 6,66 Gram dan tersangka ADW dengan Narkotika Jenis Sabu + 93,16 Gram, dengan total bb Jenis Sabu: 99,82 Gram. ungkapnya.

Dijelaskan, tersangka JTD lebih dulu tertangkap, setelah diintrogasi tersngka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bos dari JTD, terangnya.

Selanjutnya, tim melakukan Analisa Kasus tentang keterkaitan ADW Als IMA dengan JTD Als Nokem sehingga tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan Sdri. ADW Als IMA.

” Tersangka ADW kita amankan ketika berada disebuah Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD, ujarnya.

Dan Saat penggeledahan dikontrakan perumahan tsk ADW, polisi menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, bahkan tsk. ADW Als IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kab. Karawang.

” Tidak tanggung-tanggung sekali turun Barang tsk. ADW Als IMA mengambil barang Narkotika Jenis Sabu dengan berat + 1 Kg (Satu Kilogram) dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor, tandas Kasat.

” Dan dari tersangka Sdri. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. Gawok (DPO), yang hingga saat ini masih dalam pencarian Ucapnya.

Terakhir disampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, sehingga apabila mendapatkan informasi terkait narkotika, segera menghubungi kami ataupun melalui Lapor Pak Kapolres dan semuanya menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kab. Karawang Bersih dari peredaran Narkotika. tutup Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *