Jubir Kemenkes : Dosis Vaksin 1 dan 2 Harus Sama Mereknya
Jakarta – arusperubahan.com – dr Siti Nadia Tarmizi juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes memberikan keterangan seiring muncul laporan pemberian vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 menggunakan merek berbeda akibat keterbatasan stok di sejumlah wilayah. Padahal menurut regulasi Kementerian Kesehatan, dosis 1 dan 2 vaksinasi COVID-19 harus menggunakan merek yang sama.
“Belum ada (kasus pemberian vaksin COVID-19 dosis 1 dan 2 beda merek) karena dari sistem tidak bisa seharusnya,” ujar dr Siti Nadia Tarmizi.
Menurutnya, regulasi Kemenkes terkait pemberian dosis 1 dan 2 vaksin COVID-19 menggunakan satu merek diatur dalam rekomendasi oleh Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Selain aspek keamanan, juga untuk memudahkan identifikasi efek samping dari satu jenis vaksin COVID-19.
“Sampai saat ini publikasi ilmiah atau kajian scientific belum ada. Bahkan uji klinis tahap tiganya belum ada,” beber dr Nadia.
“Kita menyesuaikan rekomendasi dari ITAGI. Menggunakan vaksin yang sama, untuk identifikasi kalau ada efek samping jadi lebih mudah,” pungkasnya