Sabtu, November 23, 2024
Hukum

Kalapas Ancam Beri Sanksi Berat Bagi Pengguna atau Penyimpan Barang Terlarang

Karawang, arusperubahan.com – Kamis, 06 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 s/d 09.30 WIB. Lapas Kelas IIA Karawang melaksanakan Kegiatan Razia Penggeledahan Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.

Kegiatan Penggeledahan dilaksanakan di Kamar Hunian Blok C Aula 2 Kamar 1 sampai 2 dan Aula 5 Kamar 1 sampai 6.

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Lenggono Budi dengan Seluruh Seksie dan Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Karawang

“Kami mengingatkan WBP, penggunaan dan penyimpanan barang-barang terlarang akan ditindak dan dikenakan sanksi berat” jelas kalapas dalam keterangannya

Giat Penggeledahan

Dasar hukum kegiatan ini :

  1. Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
  2. Permenkumham No.33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
  3. Permenkumham No.6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
  4. Surat Edaran No: PAS-1173.PK.02.10.01 Tanggal 21 Oktober Tahun 2020 Tentang Berantas Narkoba Dilingkungan Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Setelah giat dilaksanakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang beserta Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban dan Kepala Subseksie Pelaporan dan Tata tertib melakukan Pengarahan dan Sosialisasi kepada WBP terkait Hak dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan,
Pelayanan Kunjungan serta Peningkatan Kebersihan dan Ketertiban di Area Blok Hunian

Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, menemukan beberapa Benda/Barang terlarang di antara lain berupa:
• 1 Buah Handphone
• 4 Buah Terminal Listrik
• 4 Buah Headset
• 4 Buah Charger
• 3 Buah Kipas
• 2 Buah Gunting
• 1 Buah Dispenser
• 2 Buah Rice Cooker
• 2 Buah Piring kaca
• 10 Buah Sendok Stainless

“Barang Hasil Penggeledahan selanjutnya di buatkan berita acara, didata dan di inventarisir untuk selanjutnya dimusnahkan” jelas Kalapas

“Giat Penggeledahan rutin ini kami harapkan dapat mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan ZERO HALINAR.” tutup Kalapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *