Senin, November 25, 2024
Karawang

Kapolsek Pakisjaya Himbau Bengkel Tidak Jual Knalpot Brong/Bising

Karawang, arusperubahan.com – Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar menurut Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo Kekesalan Yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengarkan suara bising yang datang dari Knalpot Brong atau Bising. Padahal sudah jelas gunakan Knalpot itu menyalahi aturan. Berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.

Apalagi saat ini sebagian umat muslim tengah menjalankan ibadah Ramadhan tentu membutuhkan kenyamanan dan ketentraman.

Demi tercipta Kenyamanan dan ketentraman tersebut, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar menggelar operasi Knalpot Brong atau Bising setiap Harinya Menurut Kapolsek Pakisjaya Rabu 05/4/23

“Kami menegakkan aturan kepada Penjual Knalpot Brong agar masyarakat tidak resah dengan bisingnya knalpot Brong, ” Kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sik.,Msi, melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu H. Sunaryo

Kami akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising. Kasihan masyarakat, mereka yang ingin istirahat juga ingin menjalankan ibadah puasa dengan khusyu terganggu dengan adanya suara bising knalpot, ” Ujar Kapolsek.

Kapolsek pun mengungkapkan untuk saat ini pihaknya memberi teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong di berikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan di pasang lagi, Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius, ” Pungkasnya.

(Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *