Senin, November 25, 2024
Polhukam

Kasat Lantas Pimpin Penyekatan dan Patroli PPKM Level II di Wilkum Polres Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Wilayah Kab. Karawang, Kasat Lantas Polres Karawang Pimpin Kegiatan PPKM Level II di wilayah Hukum Polres Karawang, Senin (01/11/2021).

Kegiatan di hadiri oleh Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Kasat Lantas Polres Karawang, Anggota Sat Lantas Polres Karawang, Anggota Sat Sabhara Polres Karawang, Pers Kodim 0604 Karawang, Pers Pol PP Kab. Karawang dan Pers Dishub Kab. Karawang.

Kasat Lantas Akp La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan bahwa kegiatan PPKM Level II dalam rangka pencegahan penyebaran Covid -19 di wilayah Kab. Karawang. Konsep kegiatan dilaksanakan dalam bentuk penyekatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat dengan dasar Intruksi Mendagri No. 53 Tahun 2021

“Sebelum melaksanakan kegiatan penyekatan dan pembatasan mobilisasi masyarakat, personil melaksanakan Apel Gabungan di Makodim 0604 Karawang pada pkl 19.30 wib yang dipimpin oleh Dandim 0604 Karawang didampingi oleh Kapolres Karawang”, ujarnya.

Kegiatan pembatasan mobilisasi masyarakat dilaksanakan mulai pukul 20.00 wib hingga pukul 23.00 Wib. Adapun titik pembatasan dilaksanakan di jalur menuju pusat keramaian (Kawasan Galuh Mas, Kawasan Jl. Niaga dan Lapangan Karang Pawitan), ungkap Habibi.

Habibi juga menambahkan bahwa rekayasa arus lalu lintas berlokasi di Bundaran Perumnas, Bundaran Peruri, U-Turn Restoran McDonald, U-Turn SPBU Galuh Mas, Terowongan Gonggo, Simpang Hero, Traffic Light DPRD dan Traffic Light RMK

“Kegiatan Patroli dan pemberian himbauan protokol kesehatan dilaksanakan oleh tim gabungan penindak covid-19, adapun rute yang dilalui yaitu Jl. A. Yani – Stadion Singaperbangsa – Jl. Tuparev – Alun Alun Karawang – Kawasan Grand Taruma – Jl. Interchange Karawang Barat – Kawasan Perumnas Karawang”, ucapnya.

Sedangkan, Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di lokasi Jl. A. Yani, Kawasan Stadion Sungaperbangsa, Alun Alun Karawang, Kawasan Grand Taruma, Kawasan Perumas Karawang dan Kawasan Galuh Mas, adapun sasaran rumah makan / cafe yang masih buka dan menegur serta menghimbau kepada pemilik agar segera menutup tempat usahanya, selain itu dilaksanakan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako untuk masyarakat, pungkas Habibi.

Kegiatan ini juga sebagai upaya Polres Karawang dalam memutus matarantai penyebaran virus Covid 19 terutama di wilayah hukum Polres Karawang, tutup Kasat Lantas Habibi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *