Kasat Resnarkoba Polres Kuningan Ungkap Narkotika Jenis Ganja
Kuningan, arusperubahan.com – Polres Kuningan Polda Jabar, Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Resnakoba AKP Dadang, Pada hari senin 15 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 wib, anggota sat Resnarkoba polres Kuningan mengamankan 1 orang laki-laki bertempat di belakang Jl Nanjung Mulya Kelurahan Cijoho kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam dengan berat kotor 23,16 gram yang ditemukan digenggaman tangan tersangka sodara inisial FI alias Perong.
Kemudian dari hasil keterangan tersangka FI alias Perong, masih ada lagi paketan jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di kandang ayam miliknya, kemudian dilakukan penggeledahan di sekitaran area rumah tersangka dan ditemukan 1 (satu) buah paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna putih didalam plastik warna hitam dengan berat kotor 62,00 gram yang ditemukan di langit-langit kandang ayam milik tersangka FI alias Perong.
Tersangka sodara FI, mengakui bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis ganja tersebut didapat dari sodara inisial A, alias Sipit yang tinggal di kabupaten Karawang.
Atas kejadian tersebut tersangka FI berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Dhany Aryanda mengatakan, Adapun pasal yang disangkakan, Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja sehubungan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undangan-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkas Kapolres AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada awak media, Jum’at (17/02/2023).