Senin, November 25, 2024
Karawang

Kasatlantas Polres Karawang dan Polsek Telagasari Tarling di Masjid At-Taqwa

Karawang, arusperubahan.com – Kasatlantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama bersama Kapolsek Telagasari Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan tarling di Masjid At-Taqwa Jalan Syeh Quro Telagasari, Jumat (31/3/203).

Tujuan dari tarling selain untuk mendekat kan diri kepada masyarakat juga dalam rangka menyampaikan maklumat forkopimda agar seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bulan Ramadan.

Berikut Maklumat Kepatuhan Masyarakat:

  1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
  2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
  3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
  4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
  5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
  6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
  7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.
  8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.

Kapolsek Telagasari AKP Asep Yadi Supriadi mengatakan, tarling bersama Kasat Lantas di Telagasari sebagai upaya silaturahmi bersama masyarakat dan bersama-sama komitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tarling memang kita laksanakan kemarin bersama muspika, sekarang bersama pak Kasat Lantas intinya tujuan komitmen untuk menjaga keamanan bersama masyarakat,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *