Kejari Karawang Gelar Operasi Yustisi Terkait PPKM Darurat
Karawang, arusperubahan.com – Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, akan menggelar sidang lapangan (On Street) terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan PPKM darurat, Pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa denda untuk menimbulkan efek jera.
Kejari Kabupaten Karawang, Hj.Rohayatie SH.MH mengatakan berdasarkan himbauan dari Presiden RI, Kejaksaan Agung RI dan adanya peraturan dari Gubernur Jawa Barat terkait pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali, kami menggelar operasi yustisi selama pemberlakuan PPKM darurat,’tuturnya.
Operasi yustisi ini kami bekerjasama dengan Polres Karawang, Satpol PP Karawang dan pengadilan negeri Karawang, kami akan memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan dan tidak mematuhi kebijakan PPKM darurat berupa sidang ditempat,”tuturnya.
Sidang ditempat ini lokasinya berpindah pindah, sidang ditempat akan dilaksanakan pada hari selasa dan kamis mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 14.00 wib, untuk sanksi tergantung hakim yang memutuskan,”tegasnya.
Kejari menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang dan para pelaku usaha agar mentaati protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan PPKM darurat, ini semua demi kebaikan bersama, agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 khususnya di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.