Senin, November 25, 2024
Polhukam

Kejari Karawang Pastikan Kasus Jembatan Sirnaruju Masih Berlangsung Dan Dalam Penyelidikan

Karawang, arusperubahan.com – Jembatan Sirnaruju yang berada di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan, pasalnya di duga ada hal yang melawan aturan hukum baik perencanaan ataupun pelaksanaannya. Hal tersebut Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri karawang untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Dalam kedatangan AJIB diterima oleh Kejari ibu Martha Parulina Berliana SH., MH dan Kasidatun Rizki, SH bertempat di ruangan rapat,  Jumat (07/01/2022).

Kejari Martha Paulina Berliana, SH., MH, mengatakan masih dilakukan penyelidikan, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, yang menjadi kendala kami (Kejaksaan) keterangan ahli untuk memberikan keterangan ahlinya khususnya kontruksi.

“Belum ada naik lidik, masih dalam proses tentunya sesuai dengan SOP, proses pembangunan benar atau tidak itu yang menjadi penyelidikan kami.”katanya

Masih dikatakan Martha, mengenai kasus pembangunan jembatan sirnaruju baik tahap I Tahun 2017 dan tahap II  tahun 2019 semua tetap kami proses, Kami terus berusah sesuai on the track, mengenai penyelidikan kami tidak bisa informasikan kepada publik karena sifatnya rahasia.

“Tidak ada yang ditutupi atau dibela oleh saya, yang salah tetap salah, terpenting saya secara pribadi ataupun institusi tidak menerima apapun, baik itu berbentuk uang atau dalam bentuk apa pun. Sekali lagi kami bekerja sesuai dengan aturan dan on the track sehingga semua berjalan dengan baik atau sesuai SOP.”ujarnya. 
 
Martha menambahkan, bila ada unsur kepentingan pribadi dalam proses pembangunan jembatan sirnaruju, tentunya akan diketahui kemudian melalui tahapan penyelidikan sehingga semua bisa diketahui dengan jelas. Apa pun hasil keputusan yang kami ambil akan kami rilis. 

“Salah satu unsur korupsi adalah harus ada kerugian negara. Kewajiban kejari untuk terus memproses, dari hulu sampai ke hilir tidak bisa setengah-setengah dalam penyelidikan, sehingga bila memang ada niat yang tidak baik maka akan diketahui.”tambahnya

Lanjut Martha, “Adapun penyelidikan di hentikan apabila memang tidak terbukti adanya penyelewengan, bukan SP3 akan tetapi penghentian penyelidikan namun jika kemudian ditemukan bukti lain maka akan diproses atau di buka kembali penyelidikannya”, tutup Kajari Karawang.

Terkait ada oknum wartawan yang mengklaim bahwa kasus jembatan sirnaruju ini sudah ditutup atau kondusif, kejari tegaskan kasus tersebut tetap lanjut dan masih berlangsung tahap penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *