Kemenkumham RI Keluarkan Kebijakan Terkait Peningkatan Kasus Covid-19
Bandung, arusperubahan.com – Peningkatan jumlah kasus COVID-19 di awal Tahun 2022 membuat Pemerintah mau tidak mau mengeluarkan kebijakan untuk dilakukannya dan Pengetatan dan Pembatasan kembali aktifitas masyarakat. Hal ini dilakukan semata-mata dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus COVID-19, sehingga proses recovery/pemulihan ekonomi dapat cepat dilakukan.
Apel pagi hari ini (Senin, 14/02/2022) dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta seluruh Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat baik Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis tanpa terkecuali.
Sebagaimana Petunjuk dan Arahan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Andap Budhi Revianto langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat kemarin yang menyampaikan bahwa angka kenaikan kasus positif di Jawa Barat berdasarkan data yang terkumpul sudah menyusul kasus positif di Wilayah Jakarta, untuk itu Sekjen kemenkumham R.I memerintahkan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah di Indonesia untuk melakukan langkah – langkah terbaik, setidaknya dengan mengingatkan pada jajarannya agar mereka semua lebih ketat dan disiplin terapkan Protokol Kesehatan.
Sekjen mengingatkan untuk tidak terlalu khawatir yang berlebihan, namun keselamatan pegawai adalah concern dan komitmen kita bersama yang harus dijaga. Oleh karena itu, Sekjen meminta untuk jangan pernah lelah, untuk selalu mengingatkan jajaran agar tidak terkonfirmasi positif Covid-19. Semoga usaha dan perjuangan yang kita lakukan diridhoi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Berdasarkan hal tersebut, Ini merupakan atensi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I bagi seluruh jajarannya terutama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Sudjonggo bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang lain mengambil langkah dan kebijakan atas atensi tersebut yang disampaikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- Jawa Barat melalui Aplikasi Zoom yaitu :
Kebijakan menerapkan kembali Work From Home (WFH) dan hanya 25 % (persen) pegawai bekerja secara langsung.Dana dalam DIPA untuk segera digunakan dalam menunjang proses PCR dan Meningkatkan Daya Tahan Tubuh pegawai. Tidak berkegiatan jika dirasa kurang begitu penting.
Memaksimalkan Fasilitas Peduli Lindungi di UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi dan pergunakan dengan lebih ketat dan selektif.Laporan Perkembangan COVID-19 di masing-masing UPT yang disampaikan kepada Kantor Wilayah setiap hari sehingga data yang didapat valid dan bisa dipertanggung jawabkan.
Bagi UPT yang apabila ada anggotanya yang positif dan memiliki penyakit bawaan, agar menjadi perhatian khusus bagi Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajarannya.Setiap kegiatan untuk selalu didokumentasikan dan dilaporkan seperti pelaksanaan PCR, Desinfeksi, Pemberikan Suplemen Daya Tahan Tubuh, vaksinasi dan lain sebagainya yang menunjang kepada kesehatan pegawai secara keseluruhan.
Setiap Unit pelaksana Teknis baik Imigrasi maupun Pemasyarakatan untuk melakukan Desinfeksi Kantornya masing-masing pada hari ini dan hasil pra dan pasca Desinfeksi Kantor masing-masing untuk dilaporkan langsung kepada Kantor Wilayah. Ini merupakan catatan dan teguran keras dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Sudjonggo mengingatkan kepada seluruh Kepala UPT untuk bisa melaksanakan apa yang menjadi Atensi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Sudjonggo berpesan Jangan lupa untuk terus berolahraga dan memunculkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya bersifat menunjang kesehatan, karena ini merupakan bagian dari Janji kinerja. Harapan saya kedepan tidak ada lagi yang pegawai/keluarga pegawai yang terpapar, kalaupun ada hanya bergejala ringan dan cepat sembuh. Sudjonggo melakukan pengecekan satu persatu laporan Perkembangan COVID-19 dari setiap UPT dan meminta dilakukan pengecekan yang dilakukan UPT kepada pegawainya dilakukan secara berkala dan akan diperoleh data valid day to day, serta lakukan PCR langsung apabila terindikasi Covid-19. Jangan menunggu perintah berupa surat, karena di Era Globalisasi, Perintah dan Atensi bisa dilakukan melalui aplikasi yang sifatnya bisa lebih cepat tersampaikan.
Pada kesempatan yang sama, Sudjonggo melakukan pengecekan Pemasangan Banner G20 Recover Stronger Recover Together Dalam upaya menyukseskan KTT G20 di Indonesia. Ini merupakan suatu bentuk partisipasi kita sebagai tuan rumah KTT G20 yang dilaksanakan di Bali.