Kepala Desa Duren Hadiri Sosialisasi Penggunaan Dana Desa
Karawang, arusperubahan.com – Kepala Desa Duren Abdul Halim menghadiri sosialisasi Penggunaan Dana Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang. Acara dilaksanakan di Hotel Akshaya Karawang. Kamis, 27 Januari 2022.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaefuloh dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karawang. Sosialisasi dilaksanakan guna menegaskan kepada seluruh kepala Desa di Kabupaten Karawang tentang pentingnya kebijakan penggunaan dana desa agar tepat sasaran.
Ditemui seusai acara, Kepala Desa Duren Abdul Halim menanggapi sosialisasi terkait Perpres no. 104 tentang penggunaan dana desa, dimana didalam Perpres No. 104 tersebut terdapat adanya batas minimal pengelolaan pendistribusian BLT .
Menurut Ebeh (panggilan akrab Abdul Halim) Banyak kepala desa keberatan dengan munculnya Perpres 104 tersebut, karena masih banyak di desa desa yang memerlukan pembangunan infrastruktur, sedangkan di dalam Perpres 104 tidak disebutkan adanya dana infrastruktur, didalamnya terdapat 40% untuk BLT, 8% untuk penanganan Covid 19, 20% untuk penanganan ketahanan pangan, sisanya 32% tidak akan cukup untuk dana infrastruktur.
“Banyak Kepala Desa yang keberatan dengan peraturan Perpres 104 tersebut, karena masih banyak di desa desa yang memerlukan pembangunan infrastruktur, sedangkan di dalam perpres 104 tidak disebutkan adanya dana infrastruktur,” ungkap Ebeh.
Diungkapkan Ebeh, untuk Desa Duren sendiri tidak menjadi masalah karena sudah mencapai 70%.
“Untuk kami gak ada masalah karena kami sudah mencapai 70%,” terang Ebeh.
Namun demikian, diharapkan Perpres 104 dapat direvisi dengan dihilangkannya batas minimal 40%. Kalaupun tidak bisa direvisi dapat segera dikeluarkan peraturan turunannya dari para Menteri terkait yaitu Menteri Keuangan, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sosial yang masing masing mempunyai kewenangannya sendiri sendiri,
“Kami mohon kepada pemerintah melalui KSP untuk merevisi Perpres 104 tetapi sesuatu hal yang mustahil untuk bisa direvisi, kalaupun tidak bisa direvisi segera dikeluarkan peraturan turunannya dari masing masing Menteri terkait”, tutup Ebeh.