Minggu, November 24, 2024
Polhukam

Kongres Seniman Se Jabar, Sukses Digelar Di Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Kongres seniman sa Jawa Barat di gelar di Hotel Swissbell inn Karawang, Kongres dihadiri oleh perwakilan seniman dan instansi terkait dari 22 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat. Kongres membahas mengenai Perumusan Raperda inisiatif tentang Seniman dan Kebudayaan se Jawa Barat sebagaimana amanat UU no 5 thn 2017 tentang pemajuan kebudayaan. Kamis, 18 November 2021.

Kongres ini dibagi menjadi 3 Komisi, Komisi I membahas tentang AD/ART, Keorganisasian dan struktur pengurus, Komisi II membahas Program Kerja Para Seniman dan Komisi III membahas tentang Raperda perlindungan para pelaku seni.

Jika menengok pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, Dari hasil pembahasan kongres, dari 3 Komisi, maka dihasil kan 7 Bab dan 16 pasal dari pengembangan UU no 5 thn 2017.

Nace Permana S.Kom sebagai inisiator dan penggagas kongres seniman sa jabar ke 1 ini menegaskan bahwa kongres seniman sa jabar ini dilaksanakan untuk mencari solusi dalam pemajuan kebudayaan dan kesejahteraan para seniman dan seniwati sejawa barat.

“Dari kemarin kami melakukan sidang komisi merumuskan Raperda Inisiatif perlindungan pemajuan Kebudayaan di jawa barat” ujar Nace Permana S.Kom

Lanjut Nace, “Tadi sudah dipaparkan oleh masing-masing komisi dan sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat mengenai beberapa pasal terkait tentang Bagaimana cara melindungi dan melestarikan seni budaya yang ada di Jawa Barat”

Salah satunya keinginan dari kongres tersebut adalah adanya pemisahan dinas seni dan budaya dengan bidang lain, agar tidak menjadikan konsentrasi terhadap seni dan budaya lemah

Menurut Nace Permana, “kedepannya yang harus bertanggung jawab adalah pemerintah daerah, untuk membuat Perda yang bersifat kewajiban, dan ketika pemerintah daerah tidak melakukan dan melaksanakan isi perda tersebut maka bisa digugat dan ada sanksi pidananya. Untuk itu, perlindungannya harus dibuat regulasi, kalau hanya kebijakan biasa tanpa payung hukum takkan berarti apa apa”, ungkapnya.

Ketika ditanyakan mengenai kesejahteraan untuk para seniman yang sudah sepuh dan tidak produktif lagi, ia pun mengatakan,

“Tadi Pak Sekda telah menyampaikan dalam sambutannya bahwa beliau memerintahkan kami untuk menginventarisir dan mendata para pekerja seni yang sudah sepuh,yang sudah tidak produktif dalam berkarya agar diajukan kepada Pemkab untuk mendapatkan bantuan, mudah mudahan ini bisa di ikuti oleh seluruh kabupaten dan kota di jawa barat, kami ingin semua teregistrasi di Pemerintah Provinsi” ujarnya.

“Harapannya dengan diadakan Kongres Seniman sa Jabar ini bisa menghasilkan Perda Inisiatif tentang Pemajuan seni dan budaya di Jawa Barat, yang pada prinsipnya peraturan yang ada belum mendukung secara khusus terhadap pemajuan kebudayaan dan para pelaku seni dan budaya” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *