Sabtu, November 23, 2024
Uncategorized

KPU Menetapkan Pasangan Cellica – H. Aep Sebagai Pemenang Pilkada Karawang

Karawang, arusperubahan.com – Setelah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bahwa hasil Pilkada Karawang 2020 tidak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan di MK, KPU akhirnya menetapkan Cellica Nurrachadiana – H. Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2020-2025.

Dalam rapat pleno yang digelar KPU Karawang pada Kamis (21/1/2021), pasangan nomor urut 2 ini ditetapkan keterpilihannya melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021. Jumlah suara yang diperoleh adalah 678.871 suara sebagai pemenang.
Disampaikan oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid, keputusan itu dikeluarkannya setelah pihaknya mendapatkan salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.

Di mana dalam Surat MK itu, Farid mengatakan, hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK. Sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Jawa Barat Idam Holik menyampaikan, dokumen Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan (pilkada) di MK. Bahkan Idam pun mengapresiasi Karawang dengan peningkatan partisipasi pemilih walau pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.
Hal sama dikemukakan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, bahwa keberhasilan Karawang dalam melaksanakan Pilkada 2020 dengan tanpa sengketa di MK merupakan satu dari lima kabupaten/kota di provinsi ini. Disebutkannya, ini capaian bersama semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *