Sabtu, November 23, 2024
Hukum

Kuasa Hukum: David Noah Korban Kasus Penggelapan Dana

Jakarta, arusperubahan.com – David NOAH menjawab tudingan penggelapan dana yang dilayangkan Lina Yunita padanya. David menjelaskan kronologi peminjaman uang pada saat itu hingga akhirnya menjadi kisruh dan masuk ke ranah hukum.
David mengaku tidak secara pribadi meminjam uang dari Lina Yunita untuk keperluan perusahaan tempatnya bekerja. David menegaskan hanya meminta bantuan Lina Yunita untuk menjadi investor proyek yang tengah dijalani teman-temannya.
Pengiriman uang juga dikirim langsung oleh Lina Yunita ke rekening perusahaan A.

Adv

Dalam hal ini kuasa hukum David NOAH, Hendra, menegaskan bahwa laporan Lina Yunita salah alamat. Seharusnya laporan itu tak dilayangkan ke David melainkan ke perusahaan A yang menggunakan uang Lina Yunita. David pun disebut sebagai korban dalam kasus dugaan penggelapan dana ini.
“Saya menyebutnya David adalah korban dari perlakuan beberapa orang yang kurang baik,” ujar Hendra dalam jumpa pers secara daring, Jumat (13/8/2021).
“Jadi pemberitaan ini salah alamat. Harusnya (laporan) ke perusahaan A. Bukan David secara pribadi,” tegas Hendra. Dia lalu mengklaim kliennya itu tak pernah menggunakan uang yang di investasikan Lina Yunita untuk keperluan pribadi.
Laporan dugaan penggelapan dana Rp 1,1 miliar itu harusnya ke perusahaan tempat David bekerja. Uang yang diinvestasikan Lina Yunita murni digunakan untuk kepentingan perusahaan A.

“Yang harusnya (dilaporkan) di sini bukan David, yang menerima laporan atau gugatan di Polda Metro. Tapi harusnya yang (dilaporkan yang)melakukan perjanjian dan uangnya di transfer langsung ke rekening perusahaan. Jadi dia (David) tidak menikmati apa-apa dari situ. Uangnya digunakan untuk kepentingan perusahaan,” jelas Hendra.
Melihat kasus yang sudah rumit ini, Hendra menegaskan perusahaan A lah yang semestinya bertanggung jawab.
“Mestinya perusahaan A yang bertanggung jawab untuk semua kekisruhan seminggu ini,” tegas Hendra.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.
David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *