Kuasa Hukum Desa Sukaluyu Laporkan Penyerangan Sekelompok OTD
Karawang, arusperubahan.com – Penghadangan dan penyerangan terhadap aksi damai yang dilakukan oleh Masyarakat dan Karang Taruna Rajawali Desa Sukaluyu oleh orang orang tak dikenal,dilanjutkan dengan melakukan pelaporan ke Mapolres Karawang.(Senin,04/10/21)
Belasan warga dan anggota Karang Taruna Rajawali desa sukaluyu didampingi oleh kuasa Hukumnya,Hamid SH.MH melaporkan kejadian penyerangan tersebut ke Mapolres Karawang.dengan surat pelaporan Nomor : STTLP/1370/X/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA dengan Pelapor Sanadi (kang Bule).
“Kami melaporkan kejadian penyerangan ke Mapolres Karawang beserta barang bukti berupa 3 unit kendaraan bermotor dan bukti Visum 2 orang yang terluka, kami serahkan untuk penyelidikan kepada pihak kepolisian untuk memeriksa rekaman CCTV di TKP,
Dan Kami meminta kepada Pihak Penegak Hukum terutama Mapolres Karawang untuk segera menindaklanjuti penyerangan yang dilakukan oleh para Preman yang diduga merupakan suruhan Oknum Pengusaha Limbah” ujar Kuasa Hukum Desa Sukaluyu.
Penyerahan surat untuk meminta pengelolaan limbah dari PT AAI kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukaluyu, tak seharusnya ada penghadangan dan penyerangan dari Para Preman,dikarenakan pengelolaan limbah tersebut memang ditujukan untuk kemajuan dan kemaslahatan serta kemakmuran masyarakat Desa Sukaluyu.
“Kami akan melakukan aksi selanjutnya pada hari Rabu atau Jumat dengan jumlah Massa yang lebih besar,dikarenakan dengan kejadian hari ini,saya yakin bahwa warga desa Sukaluyu akan lebih solid” tutup Hamid SH.MH.