Sabtu, November 23, 2024
Hukum

Kuasa Hukum PT HBS Laporkan Aksi Demo Saat PPKM Darurat

Karawang, arusperubahan.com – Menyikapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Wadas, pada 30 Juli 2021 lalu. Kantor Hukum Arya Mandalika sebagai Kuasa Hukum PT. Harapan Baru Sejahtera yang bekerja sama dengan PT. Fujita Indonesia melaporkan aksi tersebut ke Polres Karawang.

Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa Forum Lembaga Desa dan Masyarakat Desa Wadas bernomor 011/FDML.Wds/Aksi/Demo/VII/2021. Arya Mandalika menilai aksi demo yang mengundang masa tersebut, memang sudah direncanakan meskipun ditengah PPKM Darurat pada waktu itu.

Karenanya Hendra Supriatna, SH, MH, selaku Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika menyayangkan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi, yang jelas melanggar perintah Presiden dimana melarang mayarakat untuk berkerumun bahkan mengundang massa.

“Jadi pada dasarnya kami melihat pemberitahuan aksi kepada PT. Fujita, ini sangat menyayangkan bahwa jelas perintah Presiden kemudian melarang kegiatan berkerumun dan lain-lain. Kemudian Bupati membuat juga aturan”, ujar Hendra, Selasa (3/8/21).

Menurut Hendra, seharunya Kepala Desa yang mempunyai tanggung jawab terhadap warganya, bisa menghimbau agar warga tidak melakukan aksi demo ditengah penerapan PPKM Darurat.

“Seharusnya Kepala Desa menghimbau atau menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak terjadi aksi ke Perusahaan atau aksi long mach”, ungkapnya.

Atas bukti-bukti yang diterima dari kliennya, Kantor Hukum Arya Mandalika meminta pihak berwenang dalam hal ini Polres Karawang agar memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, diantaranya Kepala Desa, Karang Taruna, dan Forum Lembaga Desa.

“Menurut kami sudah waktunya dengan bukti-bukti yang sudah ada, pihak Kepala Desa diperiksa, pihak Karang Taruna diperiksa, semua yang tanda tangan itu diperiksa, karena sudah melawan intruksi Presiden, intruksi Kapolri, Bupati dan Gubernur”, tegasnya.

Terakhir Hendra menyebut surat laporan aksi demo tersebut sudah ia serahkan ke Polres Karawang dengan tembusan Kapolri, Satgas Covid-19, hingga Presiden Republik Indonesia.

“Maka dengan surat, saya laporkan melalui surat ke Polres Karawang, tembusan Presiden, Kapolri, Kapolda, serta Satgas Covid”, pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *