Kunjungan Kerja (MKD) DPR RI di Polres Kuningan
Kuningan, arusperubahan.com – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., beserta jajarannya, Pada hari Selasa, 15 November 2022 pukul 10.45 sampai dengan pukul 12.40 Wib bertempat di Rupatama Polres Kuningan telah dilaksanakan kegiatan kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hadir pada kegiatan teserbut diantaranya yaitu Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Drs. H. Adang Daradjatun beserta anggota tim, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI K. H. Asep Ahmad Maoshul Affandy, S.Sy, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Maman Imanul Haq, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Imron, Bupati Kuningan Acep Purnama, S.H., M.H., Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., beserta jajarannya, Dandim 0615 Kuningan Letkol Inf. Bambang Kurniawan, S.E., M.A., Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulya Kusumah, S.H., M.M., Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Lusiana Amping, S.H., M.H., Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, S.E., Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, S.Sos., S.I.K., M.H., PJU Polres Kuningan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Kuningan Drs. Ir. Rusliadi, M.Si. dan Staf Ahli DPR RI.
Beberapa penyampaian pada kegiatan tersebut
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi kasi Humas IPDA Endar Kuswanadi mengatakan, Jumlah personel Polri di Polres Kuningan yaitu 763 orang, masih kekurangan 49% personel. Wilayah Kabupaten Kuningan terdiri dari 361 Desa dan 15 Kelurahan dengan jumlah penduduk sebanyak kurang lebih 1,2 juta Jiwa,” Kata Dhany.
Untuk situasi politik menjelang Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan masih kondusif.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Drs H. Adang Daradjatun menuturkan, Tujuan MKD yaitu menjaga serta menegakan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Tugas dan wewenang MKD yaitu menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR. TNKB dipasang agar masyarakat lebih tahu, dan masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap anggota DPR.
Hak protokoler berupa TNKB Khusus diharapkan Pimpinan dan Anggota DPR RI akan lebih meningkatkan kinerja dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas konstitusional. Dimohon untuk penyidik Polri terkait penyalanhgunaan Narkotika harus memilah, jika orang tersebut bukan pengedar agar direhabilitasi saja,” pungkasnya.