Sabtu, November 23, 2024
KriminalPolhukam

Kurang Dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Ciko Ungkap Tindak Pidana Kekerasan

Cirebon, arusperubahan.com – Belum lama ini di kota cirebon tepatnya Hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekira Pkl. 01.30 Wib di Samping Bank BJB Jl. Siliwangi Kota Cirebon. Telah terjadi tindak kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara Bersama-sama. Sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / 808 / B / XI / 2021 / SPKT / RES CRB KOTA / POLDA JABAR, Tanggal 27 November 2021. Papar Kapolres ciko di mako. Senin (29.11.21).

Kapolres cirebon kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya. Benar. Saat ini kami menangani perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara Bersama-sama. Dimana saat ini sudah di tangani oleh pihak Reskrim Polres Ciko dan para tersangka yang di duga pelaku sudah berhasil di amankan “. Ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Jelas Fahri ” Kejadian bermula saat korban yang tergabung dalam group konten media sosial (medsos) melakukan janjian untuk tawuran (Konten melalui akun media Sosial IG) di depan pasar Kramat Jl. Siliwangi, setelah keduanya saling bertemu kelompok konten tersebut saling serang dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, gergaji es, Gear motor, botol “.

Masih kata Fahri ” Akibat kejadian tersebut terdapat korban a.n MIM mengalami luka akibat terkena sabetan parang yang melukai bagian paha sebelah kanan dan tangan sebelah kanan “. Ungkapnya.

Sementara kasat reskrim Polres Cirebon Kota AKP I PUTU ASTI HERMAWAN, S.Ik, MH menjelaskan ” Dari kejadian tersebut, pihaknya telah mengamankan sebanyak 8 ( delapan tersangka ) kurang dari 24 jam. Adapun para tersangka tersebut inisial R, laki, 16 tahun, buruh, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Peran Melukai paha dengan menggunakan parang. Inisial MFS laki, 15 Tahun, buruh, Alamat Kel. Kejaksan Kota Cirebon. Peran Membawa Sabuk Gir. Inisial M laki, 17 tahun, pelajar, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Peran Melempar Botol. Inisial MAR laki, 13 Tahun. Pelajar, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Peran Membawa Kayu “. Jelas Akpol 2012 ini.

Masih kata putu ” tersangka selanjutnya Insial RS , laki , 17 tahun., swasta, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Peran Membawa Parang. Inisial JB, laki, 15 tahun, pelajar, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Inisial R , laki, 16 tahun, buruh, Alamat Kejaksan Kota Cirebon dan Inisial AD laki, 15 tahun, pelajar, Alamat Kejaksan Kota Cirebon. Peran : Melukai punggung bagian kanan menggunakan Gergaji Es “. Tegas AKP I PUTU ASTI HERMAWAN, S.Ik, MH

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 2 (Dua) buah senjata tajam jenis parang, 1 (satu) buah senjata tajam jenis gergaji es dan 1 (satu) buah HP jenis VIVO warna hitam. Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. Sehubungan para tersangka ini merupakan anak-anak. Penanganan perkara pidana terhadap anak tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *