LARANGAN KENDARAAN MEMBAWA MUATAN MELEBIHI KAPASITAS
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Jumat (02/12/2022) Personel Polsek K.P. Mentaya Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas di pelabuhan Pelindo Sampit di jalan usman harun Kab.Kotim Prov.Kalimantan Tengah.
Personil Polsek KP. Mentaya memberikan himbauan dan pesan Kamtibmas kepada para Sopir truck yang sedang menunggu muatan saat bongkar muat di pelabuhan Pelindo Sampit, bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah, sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah, hal tersebut bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kapolsek K.P. Mentaya Polres Kotim Iptu Sriyono, S.H., menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan membawa barang melebihi kapasitas, larangan Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi ini sebagai upaya menciptakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) guna mewujudkan Harkamtibmas wilayah Kab. Kotawaringin Timur sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat di Kab. Kotim, ujar Kapolsek.